Peningkatan Jaminan
pembiayaan kesehatan dalam bidang kesehatan gigi dan mulut yang saya
lakukan sebagai perawat gigi adalah memberikan jaminan pembiayaan kepada
masyarakat supaya mau berobat karena jika diberikan biaya yang cukup masyarakat
yang kelas kurang mampu jarang mau berobat serta melakukan program-program
seperti Jamkesmas kepada masyarakat. karena masyarakat masih beranggapan bahwa
biaya berobat mahal dan masyarakat kurang baik jarang bahkan sangat sulit untuk
dilakukan pengobatan karena tak berhubungan dengan biaya kesehatan. Penyakit
Gigi-Mulut merupakan faktor risiko dan fokal infeksi penyakit sistemik.
Seseorang dikatakan tidak sehat bila tidak memiliki gigi-mulut yang sehat.
Hampir seluruh masyarakat dunia menderita penyakit gigi dan mulut. Karies gigi
masih menjadi masalah kesehatan anak, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),
diperkirakan bahwa 90% dari anak anak di seluruh dunia dan sebagian besar orang
dewasa pernah menderita karies. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Depkes tahun
2013 menunjukkan 74.1% penduduk mengalami karies gigi dan 68.9% tidak dirawat.
WHO memperkirakan jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia sekitar 7-10%
dari total jumlah anak.
Derajat kesehatan dapat diwujudkan melalui upaya kesehatan
yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan dalam bentuk
pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan
kesehatan oleh pemerintah dan atau masyarakat termasuk upaya kesehatan gigi dan
mulut (Undang Undang RI No. 36 Tahun 2014).Tindakan yang dapat dilakukan untuk
pengembangan pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut antara lain melalui:
1. Upaya promosi, pencegahan
dan pelayanan kesehatan gigi dasar di Puskesmas dan Puskesmas pembantu (pustu).
2. Upaya promosi, pencegahan dan pelayanan kesehatan
gigi perorangan di RS.
3. Upaya promosi, pencegahan dan pelayanan kesehatan
di sekolah melalui Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) dari tingkat TK sampai
SMA yang terkoordinir dalam UKS.
4. Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dalam bentuk Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM);
4. Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dalam bentuk Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM);
5. Membangun kemitraan kesehatan gigi dan mulut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar