Kamis, 06 Desember 2018

PERAN KESEHATAN GIGI DALAM MENDUKUNG ISU PEMBANGUNAN KESEHATAN

Peningkatan Jaminan pembiayaan kesehatan dalam  bidang kesehatan gigi dan mulut yang saya lakukan sebagai perawat gigi adalah memberikan jaminan pembiayaan kepada masyarakat supaya mau berobat karena jika diberikan biaya yang cukup masyarakat yang kelas kurang mampu jarang mau berobat serta melakukan program-program seperti Jamkesmas kepada masyarakat. karena masyarakat masih beranggapan bahwa biaya berobat mahal dan masyarakat kurang baik jarang bahkan sangat sulit untuk dilakukan pengobatan karena tak berhubungan dengan biaya kesehatan. Penyakit Gigi-Mulut merupakan faktor risiko dan fokal infeksi penyakit sistemik. Seseorang dikatakan tidak sehat bila tidak memiliki gigi-mulut yang sehat. Hampir seluruh masyarakat dunia menderita penyakit gigi dan mulut. Karies gigi masih menjadi masalah kesehatan anak, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), diperkirakan bahwa 90% dari anak anak di seluruh dunia dan sebagian besar orang dewasa pernah menderita karies. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Depkes tahun 2013 menunjukkan 74.1% penduduk mengalami karies gigi dan 68.9% tidak dirawat. WHO memperkirakan jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia sekitar 7-10% dari total jumlah anak.
Derajat kesehatan dapat diwujudkan melalui upaya kesehatan yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan atau masyarakat termasuk upaya kesehatan gigi dan mulut (Undang Undang RI No. 36 Tahun 2014).Tindakan yang dapat dilakukan untuk pengembangan pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut antara lain melalui:
1. Upaya promosi, pencegahan dan pelayanan kesehatan gigi dasar di Puskesmas dan Puskesmas pembantu (pustu).
2. Upaya promosi, pencegahan dan pelayanan kesehatan gigi perorangan di RS.
3. Upaya promosi, pencegahan dan pelayanan kesehatan di sekolah melalui Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) dari tingkat TK sampai SMA yang terkoordinir dalam UKS.
4. Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dalam bentuk Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM);
5. Membangun kemitraan kesehatan gigi dan mulut


Tidak ada komentar:

Posting Komentar